Tak Cuma WNI, Warga Asing Bisa Raih Insentif Beli Rumah Bebas PPN
Redaksi
11 February 2025 11:37

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akhirnya kembali memperpanjang pemberlakukan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian sekaligus penyerahan rumah pada 2025. Dalam beleid disebutkan, tak hanya warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga warga negara asing (WNA) bisa memperoleh insentif bebas PPN tersebut.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 yang terbit awal Februari 2025.
Dalam Pasal 5 disebutkan, PPN DTP rumah dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah.
Selanjutnya, pada Pasal 6 dipaparkan, wajib pajak orang pribadi yang dimaksud meliputi, WNI yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.
"Selain itu, WNA yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA," tercantum dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal Februari 2025.