Logo Bloomberg Technoz

Menurut dia, sejumlah masyarakat bahkan telah mencapai titik nadir dengan membuat ruang diskusi tentang potensi kembali masuknya bank konvensional ke provinsi DI Aceh.

Pada akhir 2018, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS). Beleid ini mengatur seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk bank. Hal ini membuat bank-bank konvensional hengkang dari wilayah tersebut.

"Sudah di titik nadir sehingga meminta mengembalikan bank konvensional dengan membuat ruang diskusi dengan pakar akademisi, pakar ekonomi, praktisi bisnis, ulama dan pejabat pemerintah Aceh," kata dia.

Dia juga menilai pemerintah lambat dalam merespon kegagalan manajemen BSI dalam menghadapi serangan digital tersebut. Padahal, kata dia, pemerintah memiliki sejumlah lembaga yang mumpuni seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sebelumnya, Direktur Utama BSI,  Hery Gunardi mengklaim, seluruh layanan bank syariah tersebut telah pulih di wilayah Aceh. Masyarakat pun sudah bisa melakukan sejumlah transaksi untuk keperluan keuangannya.

"Secara umum, titik kritikal pada ATM karena pola masyarakat lebih banyak mengambil cash," kata Hery, Kamis (11/05/2023). 

Menurut dia, sebanyak 800 anjungan tunai mandiri di wilayah Aceh sudah bisa beroperasi normal. "Kami akan terus  melayani nasabah  sehingga apa yang sudah dilakukan tetap berjalan dengan lancar," kata dia.

Hery sendiri mengakui BSI mengalami gangguan layanan dan jaringan sejak Senin (8/5/2023).

Pada awalnya, layanan mobile banking BSI Mobile, layanan ATM dan sempat down. Namun, layanan tersebut berangsur pulih bertahap sejak Selasa (9/5/2023). Namun, dia baru bisa memastikan pemulihan semua sistem tersebut hari ini (11/5/2023).

(frg/wep)

No more pages