Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penggunaan dua sistem perpajakan secara bersamaan, yakni sistem yang lama dan Coretax.
Dalam kaitan itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan Kemenkeu bakal mengkaji jenis layanan perpajakan mana yang dirasa perlu untuk menggunakan sistem lama, alih-alih Coretax.
Adapun pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi permintaan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar Kemenkeu memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama dalam Rapat Dengar Pendapat hari ini, Senin (10/2/2025). Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menganggu pengumpulan penerimaan pajak.
"Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Peluncuran Coretax tetap jalan, kalau perlu dijumpai sesuatu yang mesti kembali ke sistem lama, kami jalankan," ujar Suryo usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi XI yang dilakukan secara tertutup, Senin (10/2/2025).
Sebagai gambaran, kata Suryo, DJP Kemenkeu sudah membuka kembali sistem layanan lama berupa e-Faktur Dekstop untuk memfasilitasi penerbitan e-faktur selain Coretax bagi perusahaan besar.
Dengan demikian, Kemenkeu mengatakan tengah menyusun peta jalan (roadmap) mitigasi yang dilakukan untuk Coretax. Suryo juga membuka peluang bahwa seluruh layanan perpajakan bisa menggunakan sistem perpajakan baru yang terintegrasi tersebut pada tahun ini dan tidak menunda implementasinya.
"Nanti kita evaluasi, kami lapor juga dengan Komisi XI. Tadi kami sampaikan kesepakatan secara berkala kita akan update progresnya," ujarnya.
Saat ini, kata Suryo, dua sistem perpajakan memang tengah berjalan, di mana Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun Pajak 2024 masih menggunakan sistem lama atau yang saat ini ada, sementara SPT Tahun Pajak 2025 menggunakan Coretax.
Adapun, berikut kesimpulan rapat dengar pendapat antara DJP Kemenkeu bersama Komisi XI yang dilaksanakan secara tertutup pada hari ini:
1. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak.
2. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
3. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.
4. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.
5. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat keamanan siber atau cyber security.
6. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala.
7. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja.
(dov/spt)