DPR-Kemenkeu Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan
Dovana Hasiana
10 February 2025 17:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penggunaan dua sistem perpajakan secara bersamaan, yakni sistem yang lama dan Coretax.
Dalam kaitan itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan Kemenkeu bakal mengkaji jenis layanan perpajakan mana yang dirasa perlu untuk menggunakan sistem lama, alih-alih Coretax.
Adapun pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi permintaan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar Kemenkeu memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama dalam Rapat Dengar Pendapat hari ini, Senin (10/2/2025). Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menganggu pengumpulan penerimaan pajak.
"Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Peluncuran Coretax tetap jalan, kalau perlu dijumpai sesuatu yang mesti kembali ke sistem lama, kami jalankan," ujar Suryo usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi XI yang dilakukan secara tertutup, Senin (10/2/2025).
Sebagai gambaran, kata Suryo, DJP Kemenkeu sudah membuka kembali sistem layanan lama berupa e-Faktur Dekstop untuk memfasilitasi penerbitan e-faktur selain Coretax bagi perusahaan besar.