Logo Bloomberg Technoz

BPH Migas Perketat Jatah Pembelian Solar Subsidi Tahun Ini

Mis Fransiska Dewi
10 February 2025 16:20

Seorang petugas mengisi bahan bakar jerigen dengan solar di SPBU PT Pertamina di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan./Bolomberg-Dimas Ardian
Seorang petugas mengisi bahan bakar jerigen dengan solar di SPBU PT Pertamina di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan./Bolomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan akan melakukan pengetatan batas maksimal volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi tahun ini. Hal itu dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan aturan pengetatan batas maksimal volume penyaluran solar bersubsidi akan diterbitkan tahun ini. Dia menilai saat ini batas maksimal volume penyaluran solar per hari dinilai melebihi kapasitas tangki kendaraan dan berpotensi untuk disalahgunakan.

“Jadi kalau sekarang ini volume solar itu yang berdasarkan aturan eksisting 60 liter [per hari] untuk kendaraan roda empat. Kemudian 80 liter kendaraan roda enam dan 200 liter itu untuk di atas roda enam,” kata Erika dalam rapat bersama Komisi XII, Senin (10/2/2025).

“Kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tankingnya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan dan berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian dari UGM, akan kami lebih perketat untuk volumenya.”

Selain memperketat penyaluran volume BBM, BPH migas juga menyusun sejumlah strategi pengawasan penyaluran BBM subsidi pada 2025, seperti penguatan regulasi bidang pengawasan terkait dengan verifikasi jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) di ujung selang atau nozzle.