Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap penyerahan rumah jenis tapak dan satuan rumaj susun, seperti yang telah dilakukan pada 2023 dan 2024.

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/2025, yang resmi diundangkan pada 4 Februari 2025, dengan sejumlah ketentuan dan persyaratan.

Dalam beleid itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi; yakni salah satunya adalah harga jual rumah maksimal seharga Rp5 miliar, dengan rumah dalam kondisi baru dan siap huni.

"Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN DTP tahun anggaran 2025," tulis aturan tersebut.

Selain itu, rumah susun dan tapak tersebut pertama kali harus diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjualn yang menyelenggaran pembangunan dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Rumah tersebut juga harus memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan perumahan, seperti Kementerian PU, Kementerian PKP, dan BP Tapera.

Dalam beleid juga dipaparkan, sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.

(ain)

No more pages