Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Via Online 2025
Referensi
10 February 2025 13:46

Bloomberg Technoz, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Agar tetap berlaku, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun. Kini, proses perpanjangan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Satpas. Dalam artikel ini akan dibahas cara memperpanjang SIM secara online tahun 2025 berikut ini!
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang berlaku sejak 7 Oktober 2019, masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemiliknya. Misalnya, jika SIM diterbitkan pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya akan berakhir pada 1 Januari 2029.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online:
-
SIM yang masih berlaku (tidak boleh kadaluarsa)
-
Kartu identitas (KTP)
-
Pas foto dengan latar belakang sesuai ketentuan
-
Hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
-
Bukti pembayaran biaya perpanjangan
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Biaya perpanjangan SIM tahun 2025 masih mengacu pada tarif resmi yang berlaku untuk semua jenis SIM, yaitu:
-
SIM C: Rp75.000
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM A Umum: Rp80.000
-
SIM BI/Umum: Rp80.000
-
SIM BII/Umum: Rp80.000
-
SIM D: Rp30.000
Pastikan Anda juga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, karena hal ini menjadi salah satu persyaratan administratif dalam proses perpanjangan SIM.
Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2025
