Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bulan suci Ramadan semakin dekat, hanya tinggal beberapa minggu lagi. Bagi umat Muslim yang masih memiliki utang puasa dari Ramadan sebelumnya, sudahkah Anda menggantinya? Mengqadha puasa merupakan kewajiban bagi mereka yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau kondisi lainnya. Lalu, kapan batas terakhir untuk mengganti puasa yang terlewat? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Kapan Batas Waktu Mengqadha Puasa?

Menurut sumber dari NU Online, bulan Sya’ban menjadi batas akhir untuk mengqadha puasa sebelum Ramadan berikutnya tiba. Umat Muslim yang masih memiliki utang puasa dianjurkan segera melunasinya dengan cara berpuasa qadha atau membayar fidyah, terutama bagi mereka yang tidak mampu berpuasa lagi.

Namun, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu khusus dalam mengganti puasa Ramadan di bulan Sya’ban. Artinya, seseorang diperbolehkan mengqadha puasa hingga akhir bulan Sya’ban, asalkan belum memasuki Ramadan berikutnya.

Hukum Mengqadha Puasa Setelah Nisfu Sya’ban

Ilustrasi Puasa Ramadhan (Envato/Queenmoonlit3)

Beberapa ulama berpendapat bahwa mengqadha puasa setelah melewati pertengahan Sya’ban (Nisfu Sya’ban) menjadi makruh atau bahkan dilarang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menyambut bulan Ramadan agar tidak terlalu dekat dengan awal puasa wajib.

Namun, bagi mereka yang memiliki alasan syar’i seperti sakit atau kondisi darurat lainnya, diperbolehkan mengganti puasa kapan saja sebelum Ramadan berikutnya tiba. Yang terpenting, niat mengganti utang puasa tetap diutamakan dan tidak ditunda-tunda tanpa alasan yang jelas.

Konsekuensi Jika Menunda Qadha Puasa Hingga Ramadan Berikutnya

Bagi sebagian orang, mungkin ada yang belum sempat mengganti puasanya hingga Ramadan selanjutnya tiba. Dalam kondisi ini, hukum qadha puasa memiliki beberapa ketentuan tambahan. Menurut penjelasan Alhafiz Kurniawan di NU Online, ada dua kelompok yang memiliki beban tambahan jika menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya:

  1. Ibu Menyusui dan Ibu Hamil
    Jika seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya, ia wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah.

  2. Orang yang Menunda Qadha Tanpa Uzur
    Jika seseorang menunda qadha puasa tanpa alasan syar’i, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan serta membayar fidyah sebagai denda. Beban fidyah ini terus bertambah setiap tahunnya hingga utang puasa tersebut dilunasi.

Besaran Fidyah yang Harus Dibayar

Ilustrasi buka puasa bersama. (Photo by Priscilla Du Preez on Unsplash)

Fidyah yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang belum diganti. Menurut ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, satu mud (ukuran fidyah) setara dengan 543 gram makanan pokok seperti beras atau gandum. Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah, satu mud setara dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.

Pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin, sesuai dengan jumlah hari puasa yang belum diganti. Ini menjadi solusi bagi mereka yang sudah tidak mampu berpuasa secara fisik, seperti lansia atau orang dengan penyakit kronis.

(seo)

No more pages