Daftar 44 Uang Rupiah yang Tak Berlaku lagi
Referensi
10 February 2025 13:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali menarik beberapa pecahan uang rupiah dari peredaran. Terbaru, dua pecahan uang, yaitu Rp 150.000 dan Rp 10.000 dari seri For The Children of The World tahun emisi 1999, resmi tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Januari 2025.
Dengan penarikan terbaru ini, jumlah total uang rupiah yang sudah dicabut dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di tahun 2025 mencapai 44 pecahan uang.
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku di 2025
Sebanyak 44 pecahan uang rupiah yang tidak berlaku ini terdiri dari 13 uang kertas dan 31 uang logam. Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
1. Uang Kertas yang Tidak Berlaku

Berikut daftar uang kertas yang telah dicabut dari peredaran:
-
Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
-
Dicabut: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995
-
Rp 5.000 TE 1980
-
Dicabut: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995
-
Rp 1.000 TE 1980
-
Dicabut: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995
-
Rp 500 TE 1982
-
Dicabut: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995
-
Rp 100 TE 1984
-
Dicabut: 25 September 1995
-
Batas penukaran di KPBI: 24 September 2028
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 24 September 1998
Dan masih banyak lagi uang kertas yang telah dicabut dari peredaran.