Logo Bloomberg Technoz

Meski berlaku mulai 4 Februari 2025, PPN atas Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan sejak 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dalam PMK 11/2025 ini. Dengan kata lain, PMK 11/2025 berlaku surut.

Sebagai gambaran, pada 11 Maret 2025, PT GHI yang merupakan pengusaha kena pajak produsen hasil tembakau melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau atas hasil produksinya berupa Sigaret Kretek Mesin golongan II dengan merek Sigaret JKL sebanyak 1.000.000 bungkus.

Setiap bungkus Sigaret JKL berisi 16 batang Sigaret Kretek Mesin golongan II. Harga jual eceran Sigaret Kretek Mesin golongan II ditetapkan sebesar Rp1.485,00 per batang.

Berdasarkan data tersebut, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu sebagai berikut:

  1. Total harga jual eceran sebesar Rp23,76 miliar (1.000.000 x 16 x Rp1.485,00).
  2. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2,35 miliar (9,9% x Rp23,76 miliar).

(dov/roy)

No more pages