Logo Bloomberg Technoz

Tidak Jadi Naik, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9%

Dovana Hasiana
10 February 2025 13:40

Ilustrasi PPN (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Ilustrasi PPN (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menetapkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas hasil tembakau (rokok) tetap sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE) pada 2025, dari seharusnya 10,7%.

Ketentuan itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang diundangkan Selasa (4/2/2025).

"PPN atas penyerahan Hasil Tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% dikali HJE hasil tembakau," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Senin (10/2/2025).

Dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain untuk hasil tembakau dihitung dengan formula: (11/12) x 100/(100+(11/12) x t) x HJE hasil tembakau. Dalam formula ini, t adalah angka pada tarif PPN.

Sekadar catatan, tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau seharusnya naik menjadi 10,7% dari HJE mulai tahun ini, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.