Logo Bloomberg Technoz

Kategori ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Besaran iurannya adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian:

  • 4% dibayar oleh pemberi kerja

  • 1% dibayar oleh peserta

3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Besaran iuran sama dengan pegawai pemerintah, yaitu 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan:

  • 4% ditanggung pemberi kerja

  • 1% ditanggung peserta

4. Keluarga Tambahan PPU

Keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dikenakan 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayar oleh peserta.

5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

Kategori ini mencakup pekerja mandiri, wirausahawan, serta kerabat lain seperti saudara kandung atau asisten rumah tangga. Skema iuran berdasarkan kelas layanan adalah:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.

    • Pada Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah.

    • Mulai Januari 2021, peserta membayar Rp 35.000, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.

  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.

  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

6. Iuran BPJS Kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim mereka ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.

Batas Waktu Pembayaran dan Ketentuan Denda

Ilustrasi Gaji (envato/johan10)

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, maka akan dikenakan denda.

Ketentuan Denda Pelayanan

Menurut Perpres 64/2020, denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan membutuhkan layanan rawat inap adalah:

  1. 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

  2. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.

  3. Denda maksimal Rp 30.000.000.

  4. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Perubahan sistem BPJS Kesehatan menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai berlaku pada Juli 2025. Sementara itu, tarif iuran masih mengacu pada Perpres 63/2022. Peserta BPJS Kesehatan wajib memahami skema pembayaran dan ketentuan denda agar tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan.

Pantau terus informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk memastikan kepatuhan dalam pembayaran dan menghindari risiko denda layanan.

(seo)

No more pages