Logo Bloomberg Technoz

Cek Iuran Terbaru BPJS Kesehatan 1-2-3 per 10 Februari 2025

Referensi
10 February 2025 12:56

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Kebijakan ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya membedakan tarif layanan kesehatan.

Dasar Hukum Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Penerapan tarif baru BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iuran belum ditetapkan dalam peraturan ini.

Menurut Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan KRIS.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan PBI (Diolah)

Sebelum sistem KRIS diterapkan, tarif iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah skema pembayaran iuran berdasarkan kategori peserta:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan