Daftar Mobil Hybrid Terima Insentif Diskon PPnBM DTP 3%
Sultan Ibnu Affan
10 February 2025 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan insentif kepada sektor otomotif untuk mobil ramah lingkungan jenis hibrida berupa pemotongan atau diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP sebesar 3%,
Insentif tersebtu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang resmi ditetapkan pada 4 Februari 2025 lalu.
Dalam beleid itu, pemerintah memberikan insentif kepada seluruh jenis mobil hibrida meliputi mild hybrid (MHEV, full hybrid (HEV), dan juga Plug-in Electric Vehilce (PHEV) yang telah memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut meliputi; surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah; dan surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
Selain untuk mobil Hybrid, pemerintah juga memberikan insentif kepada bus listrik tertentu jika telah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah mencapai 40%.