Japto memang nampak mendapat perlakuan berbeda. KPK biasanya langsung membawa seluruh barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada saat penggeledahan lokasi.
Kata Tessa, Japto terikat pada aturan untuk menjaga keutuhan 11 mobil tersebut sesuai dengan kondisi saat penggeledahan. Menurut dia, Japto tak diperkenankan memindahtangankan dan menjual mobil tersebut.
“Belum bisa disampaikan saat ini [alasan kendala teknis penyitaan]. Namun yang bersangkutan [Japto] kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” ujar Tessa.
KPK sendiri melakukan penggeledahan di rumah Japto berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tessa menjelaskan, mobil yang disita terdiri atas beberapa merk. Beberapa diantara yakni, Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan mobil bermerk Suzuki.
Selain menyita 11 unit mobil tersebut, Tessa mengatakan bahwa penyidik turut menyita mata uang rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp56 miliar. Penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
Dalam perkara yang sama, KPK turut melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali. Tessa mengatakan bahwa penyidik mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar dari rumah Ahmad Ali.
(azr/frg)