Ketum PP Japto Soerjosoemarno Masih Kuasai 11 Mobil Sitaan KPK
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 February 2025 12:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi 11 mobil yang disita dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari masih di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP) Japto Soerjosoemarno.
Lembaga antirasuah tersebut mengklaim ada kendala teknis untuk membawa seluruh mobil tersebut ke luar dari rumah Japto menuju Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan KPK.
Akan tetapi, juru bicara KPK Tessa Mahardhika masih enggan memberikan informasi detil soal alasan atau penyebab penyitaan kendaraan Japto tersebut belum juga bisa dieksekusi.
“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa dalam keterangan kepada awak media, dikutip Senin (10/2/2025).
Menurut dia, pada saat ini, KPK menggunakan sejumlah aturan yang memungkinkan barang bukti tersebut bisa dipakai sementara oleh Japto dan keluarganya -- dipinjam pakaikan sementara. Hal ini akan dilakukan hingga mobil tersebut dipindahkan ke Rupbasan KPK.