KPK Periksa Pejabat BI dan OJK di Kasus Dana CSR
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 February 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; atau korupsi dana CSR BI-OJK periode 2022-2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik akan memeriksa dua pejabat BI, dua pejabat OJK, dan satu bendahara yayasan sosial.
“Hari ini Senin (10/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Mereka adalah mantan Asisten Gubernur BI dan Kepala Departemen Komunikasi (DKOM) BI periode 2021-2024, Erwin Haryono; Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Tri Subandoro.
KPK sendiri sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Erwin Haryono, namun dirinya tak hadir dan disebut meminta penjadwalan ulang. Kala itu, Kepala Divisi PSBI Hery Indratno juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK.