Logo Bloomberg Technoz

Propam Beri Sanksi Etik 5 Polisi di Kasus Pemerasan, 3 Dipecat

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 February 2025 10:50

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Pramesti Regita/Bloomberg Technoz)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Pramesti Regita/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya mengumumkan pemberian sanksi terhadap lima anggotanya yang terlibat pemerasan tersangka pembunuhan. Tiga polisi di antaranya mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
 
"Sidang kode etik kemarin itu adalah proses dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dikutip, Senin (10/02/2025).

Lima polisi yang mendapat sanksi etik adalah eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bintoro; Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Gogo Galesung; eks Kepala Unit Reserse Mobil Satreskrim Polres Jaksel, Ajun Komisaris Zakaria; eks Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jaksel, AKP Mariana; dan eks Kepala Sub Unit Resmod Satreskrim Polres Jaksel, Inspektur Dua Novian Dimas.
 
Dalam sidang etik, tiga polisi mendapat sanksi pemecatan atau PTDH yaitu Bintoro, Zakaria, dan Mariana. Sedangkan Gogo dan Novian mendapat sanksi etik demosi atau penugasan di luar fungsi reserse selama delapan tahun.

"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Ade Ary.

Dalam kasus ini, lima polisi tersebut diduga terlibat aktif dalam dugaan penipuan dan pemerasan pada sebuah kasus pembunuhan anak di bawah umur. Polres Jakarta Selatan sebenarnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Arif Nugroho alias Bastian; dan Muhammad Bayu Hartanto.

Berdasarkan laporan ke polisi, kuasa hukum Arif mengaku kliennya sempat menjual mobil mewahnya jenis Lamborghini untuk memberikan uang kepada polisi dalam kasus tersebut. Meski belum ada keterangan soal kepastian aliran uangnya, kelima polisi telah diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga tak mengusut kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur tersebut secara profesional.