Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Pertamina (Persero) masih menantikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 sebelum memperluas pengaturan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi, Pertalite, dari 4 kota yang tengah diujicobakan saat ini.
Sekadar catatan, Perpres No. 191/2014 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hingga sebelum Idulfitri, progres terakhir revisi perpres tersebut masih berada di tangah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut kabar yang beredar, melalui revisi peraturan tersebut, nantinya akses pembelian Pertalite akan dilarang untuk kendaraan roda empat di atas 1.400 cc dan roda dua di atas 250 cc.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan dalam waktu dekat perusahaan masih belum berencana mengatur pembelian Pertalite maksimal 20 liter atau Rp200 ribu/hari di luar Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Timika.
“Uji coba betul dilakukan di 4 wilayah tersebut, sampai sekarang sistemnya masih uji coba. Untuk saat ini masih di wilayah tersebut sambil nanti melihat evaluasinya bagaimana. Terkait dengan rencana revisi Perpres No. 191/2014, kami masih menunggu dari regulator,” ujarnya saat dimintai konfirmasi oleh Bloomberg Technoz, Jumat (12/5/2023).

Dihubungi secara terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membenarkan bahwa Pertamina masih menantikan kepastian dari pemerintah untuk revisi regulasi tersebut, sebelum memperluas skema pengaturan pembelian Pertalite ke kota-kota lain.
“Ini kami masih proses di 4 wilayah tersebut dan kami masih mengevaluasi. Dievaluasi dahulu sebelum diperluas. Bukan pembatasan [pembelian Pertalite], tetapi pengaturan. Konsumen yang sudah memiliki QR Code bisa membeli seperti biasa,” ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa keputusan Pertamina untuk mengatur akses masyarakat terhadap Pertalite semata-mata ditujukan untuk memastikan bensin bersubsidi tersebut tersalurkan tepat sasaran.
“Prinsipnya, pengaturan perlu kami lakukan agar subsidi bisa tepat sasaran dan tidak melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Secara paralel, kami juga [masih] menunggu arahan pemerintah untuk revisi Perpres No. 191/2014. Masih progres,” kata Irto.
Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi energi dan kompensasi pada program ketahanan energi, termasuk untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 senilai Rp339,6 triliun, lebih rendah dari realisasi Tahun Anggaran 2022 sejumlah Rp551,2 triliun.
Saat ini, Pertamina masih terus melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi MyPertamina sebagai bagian dari program Subsidi Tepat Sasaran yang dijalankan oleh perusahaan migas pelat merah itu.
Pembeli BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Solar diminta untuk mendaftar melalui aplikasi atau situs jejaring MyPertamina untuk keperluan pengawasan.
Hingga akhir Februari 2023, Pertamina mencatat jumlah pendaftar MyPertamina telah menembus lebih dari 5 juta unit kendaraan. Mereka yang terdaftar mendapatkan kode respons cepat atau quick response code (QR code) yang nantinya digunakan untuk membeli BBM bersubsidi sesuai kuota di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Sebelum Pertalite, uji coba pembelian BBM bersubsidi jenis Solar menggunakan MyPertamina sebelumnya telah dilakukan sejak 26 Desember 2022 di 339 kota dan kabupaten.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji sebelumnya mengatakan pemerintah masih menyiapkan aturan terkait dengan rencana pengaturan pembelian Pertalite.
Saat ini, kata Tutuka medio April, progres aturan tersebut masih bergulir di Kemenko Perekonomian sehingga Kementerian ESDM tidak bisa memastikan kapan rbeleid tersebut rampung.
Walaupun demikian, Tutuka meyakini aturan pembatasan penjualan Pertalite akan dikeluarkan dan diberlakukan pada tahun ini. Sebab, pemerintah selama ini tidak mengatur kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM jenis tersebut sehingga berpotensi menimbulkan penyelewengan.
(wdh)