Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, Tri juga mengklarifikasi ihwal kewenangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang dapat mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba dalam RUU Minerba tersebut.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal tambahan dalam draft RUU Minerba yakni Pasal 141B yang ada di antara Pasal 141 A dan Pasal 142.

Pasal tersebut berbunyi dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri.

Tri berujar PNBP yang dikelola oleh Menteri ESDM yang dimaksud untuk pembinaan dan pengawasan.

"Bukan, sebagian dikelola untuk pembinaan dan pengawasan," tutur Tri.

Diketahui, subsektor minerba atau pertambangan berkontribusi paling besar dengan setoran PNBP mencapai Rp140,5 triliun atau menyumbang 46,79%. Angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp172,1 triliun.

(mfd/wdh)

No more pages