Dimintai konfirmasi secara terpisah, BPH Migas mengaku belum mendapatkan informasi ihwal kemungkinan ditugaskan untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg seperti yang diungkapkan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung kepada awak media, Jumat (7/2/2025) siang.
“Tidak [mendapat info],” kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman saat dimintai konfirmasi, Jumat petang.
Saleh menjelaskan saat ini, secara regulasi, tugas BPH Migas memang tidak mencakup pengawasan terhadap pendistribusian LPG bersubsidi. Dengan demikian, jika ada penugasan baru tersebut, diperlukan adanya penyesuaian terhadap regulasi BPH Migas.
“Jika ada penugasan tersebut tentu perlu penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur tupoksi BPH Migas,” ujar Saleh.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas memiliki wewenang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas.
Dalam Pasal 46 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001, tertulis tugas badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar minyak, tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, serta pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.
Artinya, belum ada fungsi pengawasan terhadap distribusi LPG 3 Kg yang notabene merupakan barang bersubsidi bagi BPH Migas. Selama ini, pengawasan distribusi ‘Gas Melon’ dilakukan langsung oleh PT Pertamina melalui Subholding Commercial and Trading PT Pertamina Patra Niaga.
Meski demikian, mengawasi distribusi Gas Melon bukan barang baru bagi BPH Migas. Semenjak subsidi minyak tanah dikonversi menjadi LPG 3 Kg, sudah ada badan pengatur yang mengawasi pendistribusian gas subsidi tersebut.
Dalam Pasal 18 Permen ESDM No. 21/2007 disebutkan daerah yang telah dilaksanakan program pengalihan minyak tanah ke LPG tabung 3 Kg akan dilakukan pengurangan volume minyak tanah yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan instansi terkait dan Badan Pengatur.
Di sisi lain, dalam setiap momentum Natal, Tahun Baru maupun Lebaran, BPH Migas juga kerap terlibat mengawasi pasokan maupun pendistribusian LPG hingga BBM agar dipastikan aman dan berjalan lancar.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan badan pengawas yang dimaksud Bahlil untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg yakni BPH Migas.
“Sebenarnya kan kita juga sudah ada badan pengawas untuk penyaluran minyak di hilir. Jadi kita juga mau melihat itu dari sisi penugasan, kalau di regulasinya penugasan untuk pengawasan itu kan hanya minyak saja untuk di BPH Migas,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (7/3/2025) siang.
Menurut Yuliot, nantinya BPH migas akan mengintegrasikan seluruh pengawasan kegiatan usaha hilir migas.
"Jadi kita akan mengefektifkan tugas yang ada di lingkungan Kementerian ESDM dan juga ini pengawasan bisa dilakukan sekaligus karena badan usaha yang diawasi itu pada umumnya sama," tambah Yuliot.
Penjelasan Yuliot itu tak lepas dari rencana Bahlil untuk membentuk badan khusus guna mengawasi distribusi atau penyaluran LPG 3 kg.
Namun demikian, pemerintah akan mengubah regulasi ihwal BPH Migas terlebih dahulu sebelum menambahkan beban tugas bagi badan yang dipimpin oleh Erika Retnowati tersebut.
"Nanti dia menyalurkan untuk LPG itu apa saja badan usahanya, itu juga akan membuatkan laporan kepada badan pengawas. Dalam hal ini, kita akan mengubah regulasi terlebih dulu untuk menambahkan beban kerja untuk BPH Migas," ucap Yuliot.
(mfd/wdh)



























