Kronologi Kasus Jiwasraya yang Libatkan Dirjen Anggaran Kemenkeu
Recha Tiara Dermawan
08 February 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Keterlibatan Isa dalam kasus ini berkaitan dengan perannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012. Ia diduga menyetujui peluncuran produk asuransi Jiwasraya di tengah kondisi keuangan perusahaan yang dianggap sudah tidak sehat.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Isa berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp16,81 triliun. Skandal ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan investasi yang buruk dan praktik bisnis yang tidak transparan, hingga akhirnya terungkap pada 2018 ketika Jiwasraya gagal membayar polis jatuh tempo dari produk JS Saving Plan.
Investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya, termasuk investasi di saham berkualitas rendah serta praktik transaksi yang tidak wajar.