Logo Bloomberg Technoz

Pada pasal 3 dirinci, PPN DTP atas penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau ditandatanganinya perjanjian pengiatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Dalam beleid juga dipaparkan, sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.

"Rumah harus memenuhi syarat dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar yang diserahkan dalam kondisi siap huni," demikian tercantum dalam aturan PMK.

Selain itu, rumah telah mendapat kode identitas rumah, dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan insentif PPN DTP, setelah memberlakukannya pada tahun lalu. Sebelumnya, kebijakan yang sama berlaku sampai pertengahan 2024. Kemudian, berlanjut dengan kebijakan PPN DTP sektor properti 50% mulai pertengahan 2024 hingga akhir tahun ini. Dalam perkembangannya, kebijakan akhirnya diubah menjadi PPN DTP 100% sampai akhir 2024.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2024. Dengan terbitnya PMK ini, konsumen memperoleh insentif bebas PPN 100% bagi transaksi serah terima properti yang berlangsung mulai 1 September hingga 31 Desember 2024.

(lav)

No more pages