Logo Bloomberg Technoz

Sementara BK ditangkap saat melakukan lapor tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE) di New York. WNI tersebut sudah masuk daftar deportasi sejak tahun 2009, dan kemudian mengajukan asylum (suaka), tapi ditolak.

"KJRI New York juga sudah berkomunikasi walaupun tidak secara langsung, namun dengan istri yang bersangkutan. Kondisinya sehat, yang bersangkutan juga sudah memiliki akses pendampingan hukum. Kita akan monitor proses penegakkan hukumnya," papar Judha.

Dia menjelaskan bahwa sejak awal kebijakan imigrasi AS diterapkan, Kemlu RI dan enam perwakilan di AS sudah melakukan langkah-langkah antisipasi. Keenam perwakilan itu adalah KPT Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi antisipasi secara virtual," katanya.

Pertama, Kemlu menetapkan langkah Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menangani WNI yang ditangkap. Lalu, perwakilan Indonesia juga melakukan koordinasi dengan berbagai macam otoritas yang ada di AS, seperti ICE, Custom and Border Protection (CBP), dan juga Homeland Security Investigation.

"Perwakilan RI juga sudah menyampaikan berbagai macam imbauan melalui berbagai macam platform. Intinya adalah menyampaikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika terjadi penangkapan, dan hak-hak apa saja yang mereka miliki dalam proses hukum yang akan dijalani," beber Judha.

Selanjutnya, ada berbagai macam program edukasi pada masyarakat, yang melibatkan berbagai macam pemuka masyarakat dan diaspora di sana.

1 Februari lalu, perwakilan RI di AS bekerja sama dengan Indonesian American Lawyer Association (IALA) mengelar kegiatan edukasi untuk menyampaikan Know Your Rights, yang dihadiri lebih dari 500 orang.

"Apa haknya mereka ketika ada proses penindakan hukum yang dilakukan oleh otoritas AS dan kemudian apa yang harus dilakukan ketika melapor ke perwakilan RI. Kami juga sudah sampaikan nomor hotline seluruh perwakilan RI melalui berbagai macam platform."

Judhan berharap dengan adanya langkah-langkah yang telah disiapkan Kemlu, WNI yang tengah berada di AS, baik berdokumen maupun tak berdokumen, tetap tenang.

"Tentunya kami juga terus mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di AS," tandasnya.

(ros)

No more pages