Logo Bloomberg Technoz

Dua WNI Ilegal Ditangkap di AS, Buntut Kebijakan Imigrasi Trump

Redaksi
07 February 2025 20:41

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha. (Kemlu RI)
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha. (Kemlu RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa ada dua Warga Negara Indonesi (WNI) yang ditangkap otoritas Amerika Serikat (AS). Satu WNI berinisial BK ditangkap pada 28 Januari, sehari setelahnya WNI lainnya berinisial TRN. Keduanya berstatus imigran ilegal.

Diketahui, Presiden AS Donald Trump telah meneken perintah eksekutif terkait perubahan aturan keimigrasian di AS. Aturan baru tersebut merupakan upaya 'bersih-bersih' wilayah AS dari imigran tak berdokumen alias ilegal, yang akan dideportasi ke negara asalnya.

"Satu [TRN] ditahan di Atlanta, Georgia dan satu [BK] ditahan di New York," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Meski begitu, Judha mengungkapkan Kemlu tidak menerima informasi terkait proses penangkapan kedua WNI tersebut. KJRI Houston, lanjutnya, sudah berkomunikasi dengan TRN. Kondisi WNI itu baik, dan juga sudah mendapatkan akses pendampingan hukum.

"Kami akan terus monitor terkait hal tersebut, sudah ada jadwal persidangan yang akan dijalani tanggal 10 Februari mendatang untuk TRN," jelas Judha.