Logo Bloomberg Technoz

Polri Ungkap Pabrik Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 February 2025 17:50

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi (Dok. Humas Polri)
Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Air Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian atau Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka dan menyita ratusan batang balok timah.

Kasus ini terbongkar usai penyidik Ditpolair menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, seluruh material tersebut dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” kata Kepala Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Donny Charles Go dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (06/02/2025).

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan pada lokasi gudang tersebut pukul 16.00 WIB, pada Kamis (16/1/2025). Polisi kemudian menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Polisi kemudian menyita 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton; dua toples berisi pasir timah; alat XRF untuk mengukur kadar logam; cetakan timah; perangkat CCTV; surat jalan; serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.