KPK Periksa OJK dan Staf Heri Gunawan di Kasus CSR BI
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 February 2025 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia dan OJK; atau kasus korupsi dana CSR BI-OJK periode 2022-2023. Selain itu, penyidik juga memanggil seorang staf eks anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan informasi yang didapat beberapa pejabat OJK yang dimaksud yakni; Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK periode 2020 hingga sekarang, Dhira Krisna Jayanegara; Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK, Ferial Ahmad Alhoreibi. Selain itu, terdapat satu pejabat OJK lainnya yang dipanggil oleh penyidik yaitu Anggota Badan Supervisi OJK, Mohammad Jufrin.
“Hari ini Jumat (7/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Sedangkan eks staf anggota DPR yang masuk dalam daftar saksi yang diperiksa adalah tenaga ahli anggota Komisi XI DPR 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan; yaitu Helen Manik.
Penyidik KPK sendiri baru saja melakukan penggeledahan pada rumah Heri Gunawan. Hal ini dilakukan setelah penyidik lebih dulu memanggil dan memeriksa Heri sebagai saksi pada akhir Desember 2024.