Logo Bloomberg Technoz

Risikonya, kata Juli, bisa dalam bentuk ekspor Indonesia ke China yang melambat seiring dengan perlambatan ekonomi di sana. Selain itu, terdapat risiko produk dari China membanjiri Indonesia karena tidak bisa dijual ke AS.

Di sisi lain, terdapat peluang untuk melakukan ekspor ke pasar yang ditinggalkan oleh China. "Dari penilaian kesamaan produk, banyak produk dari AS dan Vietnam punya kesamaan, sehingga apabila peningkatan tarif diterapkan, bisa kita manfaatkan peluang meningkatkan ekspor."

Peluang selanjutnya adalah menarik investasi yang semula berada di China, tetapi tidak jadi dilakukan karena tarif 10% dari Trump tersebut.

Juli menggambarkan, penerapan tarif dari masa pemerintahan Trump sebelumnya pada 2017 membuat banyak perusahaan melakukan relokasi investasi dari China ke Vietnam.

Namun, Juli mengatakan, Vietnam berpeluang untuk tidak lagi menjadi tujuan investasi karena merupakan salah satu negara dengan surplus neraca perdagangan besar ke AS dan berpotensi menjadi target dari kebijakan tarif Trump. Sehingga, Indonesia berada pada posisi yang baik untuk bisa memanfaatkan peluang.

"Trump ada risiko dan di sisi lain ada peluang, ini masih terus kita pantau dampaknya. Tarif itu dinamis, ada Meksiko dan Kanada yang tarifnya dalam tahap negosiasi. Nampaknya tarif digunakan AS tidak hanya murni ekonomi, tetapi perpanjangan kebijakan politik luar negeri AS," ujarnya.

China memberlakukan tarif baru pada sejumlah produk Amerika Serikat (AS) beberapa saat setelah Presiden Donald Trump mengenakan tarif 10% pada barang-barang dari Beijing. Berikut ini adalah versi terjemahan dari pernyataan China.

Pada 1 Februari 2025, Pemerintah AS mengumumkan akan memberlakukan tarif 10% pada semua barang China yang diekspor ke AS atas dasar fentanil dan isu-isu lainnya.

Kenaikan tarif sepihak oleh AS secara serius melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal ini bukan hanya, tidak membantu menyelesaikan masalah AS sendiri, tetapi juga merusak kerja sama ekonomi dan perdagangan normal antara China dan AS.

Menurut Undang-Undang (UU) Tarif, UU Kepabeanan, dan UU Perdagangan Luar Negeri Republik Rakyat China, juga UU dan peraturan lainnya, serta prinsip-prinsip dasar hukum internasional, atas persetujuan Dewan Negara, mulai 10 Februari 2025, tarif tambahan akan diberlakukan pada beberapa barang impor yang berasal dari AS.

(lav)

No more pages