Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah sudah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025.
Kendati demikian, Bendahara Negara belum menjelaskan dengan lengkap berapa anggaran yang disiapkan pemerintah.
"Insyallah [cair], sudah dianggarkan," ujar Sri Mulyani, Kamis (6/2/2025), saat ditanya apakah THR dan gaji ke-13 untuk ASN bakal tetap cair pada 2025.
Bahkan, Sri Mulyani mengatakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN itu sedang diproses. Kendati demikian, Bendahara Negara tidak menjelaskan dengan lengkap proses yang dimaksud.
"Diproses, nanti tunggu saja ya. Prosesnya? Prosesnya ya diproses saja," ujarnya.
Dunia maya diramaikan dengan kabar bahwa ASN tak akan mendapat THR dan gaji ke-13 akibat kebijakan pemangkasan anggaran pada tahun 2025 ini. Menanggapi kabar itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para awak media untuk menanyakan kepastian terkait hal itu kepada Sri Mulyani.
Airlangga tidak membantah atau membenarkan kabar upah pegawai negeri sipil (PNS) yang beredar tersebut. Dia hanya memastikan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan fakta terkait upah PNS tersebut.
“[Untuk ASN] tanyakan bu menteri keuangan. Persiapan sudah ada ya saya rasa. Persiapan untuk diumumkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025).
Sementara terkait dengan THR dan Gaji ke-13 untuk karyawan swasta, Airlangga mengatakan sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk mempersiapkan hal tersebut.
Sekadar catatan, ramai beredar di sosial media X bahwa THR dan Gaji ke-13 tidak disalurkan kepada ASN karena efisiensi anggaran. Melalui unggahan @tukin_dosenASN pada Rabu (5/2/2025), disematkan tangkapan layar catatan efisiensi anggaran yang diduga milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 2025. Dalam unggahan, disebutkan belanja pegawai untuk gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) akan dihapus.
Perlu dicatat, identifikasi rencana efisiensi yang dilakukan menteri/pimpinan lembaga seharusnya tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Presiden Prabowo Subianto meminta untuk melakukan efisiensi anggaran Rp306,69 triliun dari belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2025.
Angka ini terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025 dan Rp50,59 triliun dari anggaran TKD.
Sebagai tindak lanjut instruksi tersebut, Sri Mulyani menerbitkan surat edaran pemangkasan anggaran kementerian atau lembaga (K/L) hingga mencapai Rp256,1 triliun dalam anggaran 2025.
Dalam surat bernomor S-37/MK.02.2025 ini, Sri Mulyani meminta kepada seluruh K/L untuk "melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025.”
(ain)