"Tetapi tadi dari beberapa peserta rapat, memang ada beragam, ada yang umur 13 tahun, ada yang mengatakan 12 tahun, karena sudah bisa berpikir secara rasional di atas umur tersebut. Tapi memang belum, belum kita temukan atau kepastian atau keputusan gitu ya di usia berapa sebaiknya kita memberikan batasan anak di ranah digital," terangnya.
"Nah nanti sebagai lanjutannya, kami dari Kementerian Komdigi akan melaksanakan FGD-FGD lanjutan yang lebih teknis sifatnya," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LPAI, Seto Mulyadi mengapresiasi langkah Kemenkomdigi dalam membahas regulasi ini. Ia menekankan bahwa pembatasan usia harus mempertimbangkan hak tumbuh kembang anak dan tidak boleh menghambat akses mereka terhadap informasi positif di dunia digital.
"Memang salah satu yang menjadi bahan pertanyaan adalah pada usia berapa anak harus dikenakan aturan yang tegas, mulai usia berapa, ada yang bertumpu pada usia 13 tahun, tapi ada 15 tahun, 17, 18, dan sebagainya," kata Seto.
"Tapi memang tadi cukup kompleks ya pembahasannya, karena ini juga tergantung dari apa, sistem budaya, adat-istiadat, tentu agak berbeda anak di usia timur dengan mungkin Indonesia barat dan sebagainya," sambungnya.
"Jadi jangan sampai mematikan sumber informasi anak dari dunia digital ini dengan misalnya melarang usia demikian nggak boleh, karena itu juga anak butuh simulasi untuk tumbuh dan berkembang, dan banyak yang bisa berkembang justru melalui dunia digital secara positif," terangnya.
Adapun dalam pembukaan pertemuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya membentuk regulasi perlindungan anak di ruang digital sebagai langkah nyata dalam menjaga generasi muda dari dampak negatif dunia maya.
"Kita mencatat bahwa 24% anak pernah bertemu dengan seseorang yang pertama kali mereka kenal melalui internet, dan 2% di antaranya menjadi korban pemerasan untuk melakukan aktivitas seksual," kata Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini bukan untuk memutus akses anak terhadap internet, melainkan memastikan bahwa anak-anak dapat mengadopsi teknologi secara aman dan produktif.
Dengan demikian, dia menargetkan bahwa kajian regulasi ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan kedepan.
(wep)