Calon Regulasi Internet Ramah Anak Masih Bahas Batas Usia
Pramesti Regita Cindy
06 February 2025 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengungkapkan belum memutuskan mengenai batas usia ideal bagi anak dalam mengakses ruang digital.
Hal ini diungkapkan usai menggelar rapat pembahasan kajian penguatan regulasi perlindungan anak dalam ruang digital di Kantor Komdigi pada di Kamis (6/2/2025), di mana rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Studi Kebijakan dan Pendidikan (PSPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga UNICEF.
Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty menyampaikan bahwa diskusi berlangsung panjang dan kompleks. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah penentuan usia minimal bagi anak untuk mengakses sistem elektronik, termasuk media sosial.
"Jadi sebagaimana tadi rapat yang sudah kita selenggarakan, itu belum ada keputusan ya usia berapa sebaiknya dibatasi tadi anak mengakses sistem elektronik, jadi tidak hanya media sosial," ungkap Molly.
Meski begitu, Molly menekankan bahwa dalam diskusi tersebut para ahli yang hadir bersama Kemenkomdigi sepakat jika anak-anak dari usia 3 tahun ke bawah tidak bisa mengakses media sosial.