Logo Bloomberg Technoz

"Apalagi, dalam rangka menyelidiki lebih lanjut siapa saja yang terlibat atas raibnya uang investor, baik investor Fund besar maupun uang investor ritel masyakarat."

PPATK Janji Telusuri

Dihubungi terpisah, PPATK pun menyatakan akan menyanggupi jika diminta oleh instansi yang berwenang, termasuk OJK untuk menelusuri aliran uang tersebut.

"Semua akan kami analisis sesuai tugas dan kewenangan kami pastinya," kata Ivan Yustiavandana, Kepala PPAT, saat dihubungi.  "Kami biasa menerima inquiry permintaan data dari instansi berwenang lainnya," kata dia menegaskan.

Startup pendanaan Investree sebelumnya resmi dicabut izinnya oleh OJK, setelah terbukti melakukan fraud, yang menyebabkan kredit macet kepada para nasabah.

OJK juga sudah mendalami dugaan fraud ini sejak kuartal awal tahun 2024, termasuk yang bersumber dari beberapa pengaduan kepada wasit lembaga keuangan di Indonesia ini.

Teranyar, pada akhir tahun lalu, OJK juga resmi menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Adrian Gunadi yang diduga telah melakukan fraud.

"Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam DPO," terang Agusman, anggota Dewan Komisioner OJK dilansir, Kamis (19/12/2024) lalu. Hanya saja, hingga kini pencarian Adrian masih belum jelas.

Belum lama ini, OJK juga kembali meminta Polri dan Interpol untuk terus memburu Adrian Gunadi melalui permohonan red notice Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon.

Selain permohonan red notice, OJK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi untuk mencabut paspor yang bersangkutan.

"Melalui kolaborasi antara Penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree," ujar OJK dalam siaran resminya.

(wep)

No more pages