Sertifikat rumah KPR BTN juga memiliki dampak terhadap keuangan BTN berupa kewajiban pencadangan dana penyelesaian sertifikat sesuai kebijakan perusahaan.
"Hal tersebut juga menjadi kewajiban perseroan dalam rangka penerapan pelindungan konsumen bagi debitur yang beritikad baik sesuai ketentuan regulator serta untuk memitigasi risiko kredit apabila debitur gagal bayar atau wanprestasi," kata Ramon.
Dari 120.000 sertifikat rumah KPR bermasalah, BTN sejatinya sudah menyelesaikan beberapa di antaranya, sehingga sisa yang masih bermasalah saat ini sekitar 38.144 debitur.
Total saldo pokok pinjaman dari para debitur tersebut mencapai Rp3,3 triliun.
BTN masih akan terus membereskan sertifikat bermasalah tersebut dalam tiga tahun ke depan.
Untuk tahun ini, target sertifikat bermasalah akan berkurang 15.000 menjadi 23.144 sertifikat. Tahun depan, jumlahnya berkurang lagi menjadi 10.144.
Pada 2027, target sertifikat bermasalah akan berkurang menjadi 3.144 sertifikat, sehingga pada 2028 tidak ada lagi sertifikat rumah KPR yang bermasalah.
(dhf)