Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merespons penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, mengingat Hasbi adalah seorang hakim maka KY juga akan menjalankan pemeriksaan etik.
Namun kata dia pihaknya akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Ekspose resmi ini imbuhnya, bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY.
"Perlu diketahui yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY," kata Miko sebagaimana keterangannya kepada media, Jumat (12/5/2023).
"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," lanjut dia.
Namun proses etik oleh KY termasuk pemeriksaan terhadap Hasbi akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," kata dia lagi.
Sebelumnya KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap hakim untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, keterangan tersangka dan saksi dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Rabu (10/5/2023).
Identitas penetapan 2 tersangka dalam kasus jual beli perkara ini disebut merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yakni Hasbi Hasan dan mantan Komisaris WIKA Beton Dadan Tri Yudianto. Pasalnya, keduanya juga telah terkonfirmasi dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Hasbi dan Dadan disebut sebelumnya disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lebih awal. Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan. Yosep merupakan satu dari dua pengacara yang mewakili nasabah KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Penetapan tersangka ini menambah dua tersangka baru hingga sudah ada 17 orang tersangka dalam perkara itu.
(ezr)