Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri mengungkap hasil penyidikan Kepolisian Resor Bogor dan Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat tentang keberadaan Clandestine Laboratory atau Labotarium Narkoba di Babakan Madang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Penyidik menemukan sejumlah alat produksi narkotika jenis tembakau sintetis siap edar pada 50 kardus yang totalnya mencapai 1 ton. Selain itu, polisi juga menemukan cairan ganja sintetis atau MBMB Pinaca pada 125 botol kemasan parfum. Total nilai seluruh narkoba tersebut mencapai Rp150 miliar.

"Sudah siap edar [cairan ganja sintetis]. Jadi, kalau misalkan rokok disemprotkan cairan ini kemudian dibakar, efeknya sudah seperti pakai ganja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Johanes Manalu dikutip, Kamis (06/02/2025).

Tim gabungan mengungkap keberadaan laboratorium rahasia tersebut pada pukul 23.30 WIB, Senin lalu. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan dan menangkap dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HP (33 tahun), dan AA (23 tahun) yang berperan sebagai orang-orang yang mengolah bahan baku menjadi narkoba sintetis.

Beberapa barang bukti yang disita antara lain 50 kardus yang berisi masing-masing 20 bungkus tembakau murni; 125 botol parfum warna hitam ukuran 50 ml, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MBMB Pinaca, serta serbuk MBMB Pinaca sebanyak 479,6 gram. 

Menurut Johanes, para tersangka menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Hingga saat ini, dua pelaku yang melakukan produksi narkoba hanya memiliki motif kebutuhan ekonomi.

Polisi pun menampik hanya berpusat pada pelaku lapangan saja. Menurut Johanes, polisi juga telah menerbitkan status buron dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para buron berinisial B dan E tersebut adalah pengendali dari kegiatan laboratorium narkoba tersebut.

Para tersangka yang sudah tertangkap akan dikenakan Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat ( 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun; serta pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(azr/frg)

No more pages