“Tujuan transaksi ini adalah untuk melakukan diversifikasi kegiatan usaha perseroan dengan mengembangkan usaha di sektor pertambangan batu bara,” tulis Aldi.
Transaksi itu merupakan transaksi material sesuai dengan POJK No 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama dan oleh karenanya harus mendapatkan penilaian wajar dari penilai independen.
Petrosea pada akhir Maret sempat mengumumkan telah mendapatkan pinjaman alias kredit (Senior Secured Term Loan Facility Agreement) dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai US$ 91,5 juta atau setara Rp1,45 triliun. Fasilitas kredit tersebut disebutkan akan digunakan untuk mendanai pengembangan usaha melalui akuisisi dan investasi aset tambang serta memperkuat modal kerja perseroan.
Kesepakatan kredit bertenor 60 bulan atau lima tahun itu terjadi pada 21 Maret 2023. Bank Mandiri bertindak selaku Mandatory Lead Arranger & Bookrunner.
(hps/rui)