Dalam aturan tersebut, terdapat lima fasilitas natura yang tak dikenakan pajak PPh. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah terpencil yang secara ekonomi mempunyai potensi layak dikembangkan atau tertinggal.
Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja terkait keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian/lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Naturan dan/atau kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
(sda/evs)
No more pages