Logo Bloomberg Technoz

Aturan Pajak Natura Terbit Juni, Fasilitas Kantor akan Kena Pajak

Shinta Dwi Ayu
12 May 2023 09:20

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan keterangan pers. (Dok. Humas Pajak)
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan keterangan pers. (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan aturan teknis terkait pajak natura pada Juni 2023. Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan atas fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor kepada karyawan.

“Natura pada prinsipnya sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan bulan depan (Juni). Mudah-mudahan sebulan ke depan siap kita terbitkan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dikutip Jumat (12/5/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam menentukan batasan-batasan nilai dari kelompok pengecualian objek pajak penghasilan (PPh), pihaknya akan terus mempertimbangkan dari sisi keadilan dan kepantasan.

“Natura ini kan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada. Alat kerja tidak akan dikenakan pajak, tapi ada semacam batasan,” ujar Suryo. Pembahasan mengenai aturan pajak natura masih dalam proses. Oleh karena itu, Suryo mengatakan detail pajak natura akan disampaikan belakangan.

Pemerintah sebelumnya telah merilis daftar fasilitas natura yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) atau tidak dipungut pajak. Daftar tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken oleh Presiden pada 20 Desember 2022.