Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri membongkar empat kasus penyelundupan barang ilegal di sejumlah daerah. Korps Bhayangkara ini menemukan peredaran barang ilegal tersebut di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat dengan nilai kerugian negara hingga Rp64 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan, penyidik Polri memang telah mengusut sejumlah praktik peredaran barang ilegal dalam beberapa waktu terakhir.
Dari empat penyidikan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.396 dus kampas rem berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, serta berbagai peralatan produksi lainnya. Dari total barang yang diselundupkan, nilainya mencapai Rp 51,2 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp 64,2 miliar.
Empat Modus Penyelundupan
1. Penyelundupan Tali Kawat Baja
Kasus pertama terjadi di Gudang PT Nobel Riggindo Samudra, Cikarang Selatan, dengan tersangka berinisial RH. Dalam kasus ini, PT NRS diduga mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura. Akan tetapi, RH mengganti nomor pos tarif dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk menghindari pembayaran bea masuk, PPH, PPN, dan DM.
2. Penyelundupan Rokok Ilegal
Polisi kemudian juga menemukan penyimpanan rokok ilegal di beberapa pergudangan wilayah Serang, Banten. Pada kasus ini, penyidik menemukan modus pemasangan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Rokok yang seharusnya berisi 20 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) malah ditempel dengan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk isi 10 atau 12 batang. Rokok ilegal ini dikemas seolah-olah telah memenuhi aturan cukai.
3. Penyelundupan Barang Elektronik Tanpa SNI
Di pergudangan Cikupa, Tangerang, penyidik kemudian ditemukan 2.406 unit barang elektronik yang diduga diproduksi dan diperdagangkan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Kasus ini melibatkan PT Glisse Indonesia Asia (GIA) yang kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.
4. Penyelundupan Spare Part Palsu
Polisi juga menemukan barang-barang seperti kampas rem, filter oli, dan filter solar di tiga gudang di kawasan Jakarta. Barang ilegal ini dijual oleh Toko Sumber Abadi ke berbagai toko di Jakarta dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.
(azr/frg)