Polri Bongkar 4 Kasus Penyelundupan Senilai Rp64 M
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 February 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri membongkar empat kasus penyelundupan barang ilegal di sejumlah daerah. Korps Bhayangkara ini menemukan peredaran barang ilegal tersebut di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat dengan nilai kerugian negara hingga Rp64 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan, penyidik Polri memang telah mengusut sejumlah praktik peredaran barang ilegal dalam beberapa waktu terakhir.
Dari empat penyidikan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.396 dus kampas rem berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, serta berbagai peralatan produksi lainnya. Dari total barang yang diselundupkan, nilainya mencapai Rp 51,2 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp 64,2 miliar.
Empat Modus Penyelundupan
1. Penyelundupan Tali Kawat Baja
Kasus pertama terjadi di Gudang PT Nobel Riggindo Samudra, Cikarang Selatan, dengan tersangka berinisial RH. Dalam kasus ini, PT NRS diduga mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura. Akan tetapi, RH mengganti nomor pos tarif dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk menghindari pembayaran bea masuk, PPH, PPN, dan DM.