Prabowo Akan Bebaskan Semua Penghina Pejabat Negara
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 February 2025 14:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesty atau pengampunan hukuman kepada seluruh narapidana yang dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Terutama, amnesty tersebut diberikan kepada narapidana yang diseret ke pengadilan karena menghina pejabat negara.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat memaparkan rencana pemberian amnesty kepada 44.000 narapidana kepada Komisi XIII DPR.
“Amnesti yang disampaikan Itu yang pertama kepada dalam konteks kasus ITE penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara,” kata Pigai, Rabu (05/02/2025).
Menurut dia, dasar dari kebijakan amnesti ini adalah keinginan Prabowo untuk memberikan kebebasan berpendapat di Indonesia. Dia pun mengklaim, selama lima tahun ke depan atau selama masa kepemimpinan Prabowo, tak akan ada orang yang dijerat hukum hanya karena dituduh menghina pejabat negara.
Hal ini, kata dia, sudah nampak pada 100 hari pertama masa jabatan Prabowo yang tak ada satu pun kasus penghinaan pejabat negara yang berujung dengan jerat pasal pada UU ITE.