Logo Bloomberg Technoz

Hari Pertama, MK Tolak 132 dari 152 Perkara Gugatan Pilkada 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 February 2025 14:25

Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atau ketetapan terhadap 310 perkara gugatan hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2024; pada 4-5 Februari 2025. Pada hari pertama, lembaga penjaga marwah konstitusi tersebut membacakan putusan dismissal terhadap 152 gugatan.

Berdasarkan data MK, tiga hakim panelis konstitusi hanya menerima atau melanjutkan 20 gugatan hasil Pilkada. Sedangkan sisanya, atau sebanyak 132 perkara lainnya dihentikan dengan berbagai alasan yaitu gugatan ditarik kembali pemohon; materi gugatan bukan kewenangan MK; gugatan memang tak dapat diterima; dan gugur.

Pada sesi pertama, kemarin, MK membacakan putusan dismissal pada 58 sengketa Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 perkara dihentikan dengan alasan; 34 perkara tidak dapat diterima, sembilan perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur, dan satu perkara bukan kewenangan MK.

Sedangkan pada sesi kedua, MK membacakan putusan dismissal pada 54 perkara sengketa Pilkada 2024. Tiga panel hakim menghentikan 47 perkara di antaranya dengan alasan; 33 perkara tidak dapat diterima, sembilan perkara ditarik kembali, dan lima perkara bukan kewenangan MK.

Pada sesi terakhir, tiga panel hakim konstitusi membacakan putusan dan ketetapan terhadap 46 perkara sengketa Pilkada 2024. Hasilnya, sebanyak 39 perkara di antaranya diketok berhenti. Mereka beralasan 30 perkara tidak dapat diterima, sedangkan sembilan perkara lainnya telah ditarik kembali oleh pemohon.