Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi juru bicara KPK, Tessa Mahardhika. Ia menyebut, penggeledahan dilakukan di Jalan Benda Ujung No 8 RT10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Tessa dalam pesan singkat, Rabu (5/2/2025).
Meskipun penggeledahan sudah rampung, namun Tessa menyatakan belum dapat mengungkapkan hasil penggeledahan, termasuk barang apa saja yang diamankan penyidik dari lokasi.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi terkait dengan produksi batubara per metric ton yang melibatkan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Tessa mengatakan penyidik menyita barang bukti elektronik, uang, tas, dan jam dari penggeledahan elite Nasdem tersebut. Ia menyebut, rumah Ahmad Ali yang digeledah berlokasi di Perumahan Intercon Kebon Jeruk H2/1, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
“Betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini, di rumah sodara AA. Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Tessa kepada awak media, dikutip Rabu (5/2/2025).
Meskipun begitu, Tessa menegaskan belum dapat mengungkapkan detil penggeledahan yang dilakukan penyidik. Ia berdalih penyidik baru saja menyelesaikan penggeledahan tersebut.
(ain)