Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dari rumah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali, yakni barang bukti elektronik, uang, tas, dan jam.

Juru bicara KPK menjelaskan sejumlah barang tersebut disita oleh penyidik dari penggeledahan rumah mantan kader Nasdem tersebut, yang berlokasi di Perumahan Intercon Kebon Jeruk H2/1, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

“Betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini, di rumah sodara AA.  Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Tessa kepada awak media, Rabu (5/2/2025).

Tessa menegaskan belum dapat mengungkapkan detail penggeledahan yang dilakukan penyidik. Ia berdalih penyidik baru saja menyelesaikan penggeledahan tersebut.

Ia juga mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi terkait dengan produksi batubara per metric ton yang melibatkan mantan bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

“Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu gunakan TPK gratif metrik ton ya, bukan yang TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] ya,” tegas Tessa.

Kabar penggeledahan tersebut mulanya dikonfirmasi oleh Tessa pada Selasa (4/2/2025), ia menyatakan penyidik menggeledah rumah Ahmad Ali terkait kasus yang melibatkan Rita Widyasari. 

“Lokasi Penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam pesan singkat, Selasa (4/2/2025).
 
“Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW [Rita Widyasari]. Untuk lokasinya masih nunggu update,” lanjut dia.

KPK awalnya menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK mencatat totalnya mencapai Rp436 miliar.

Belum lama ini, KPK juga menyita uang sekitar Rp476 miliar pada kasus dugaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batubara yang melibatkan Rita Widyasari. KPK mengatakan, uang tersebut disita dari 52 rekening, termasuk dari rekening milik Rita. 

Tak hanya dalam bentuk rupiah, penyidik juga menyita yang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025.

(ain)

No more pages