Namun, jumlah pemenang masih dapat berubah berdasarkan masukan dari masyarakat dan evaluasi teknis.
Untuk diketahui, Kemenkomdigi mengadakan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio 1,4 GHz untuk meningkatkan penetrasi fixed broadband dan mendukung program internet murah.
Dalam catatan Kemenkomdigi, layanan fixed broadband di Indonesia masih rendah, dan hanya menjangkau 21,31% rumah tangga dengan kecepatan rata-rata 32,10 Mbps, serta biaya internet yang tinggi menjadi kendala utama.
Oleh sebab itu, sebagai solusi, pemerintah melalui Kemenkomdigi akan mengalokasikan spektrum 80 MHz pada pita frekuensi 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access atau BWA berbasis teknologi International Mobile Telecommunications (IMT).
Kebijakan ini bertujuan menyediakan internet rumah dengan kecepatan hingga 100 Mbps dengan harga terjangkau, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Regulasi ini mencakup penetapan frekuensi 1432-1512 MHz untuk jaringan tetap lokal berbasis packet-switched, pemberian hak penggunaan dalam bentuk IPFR per regional, kebebasan pemilihan teknologi sesuai standar IMT, kewajiban pemenuhan standar teknis perangkat, serta koordinasi mitigasi gangguan frekuensi.
(prc)