Logo Bloomberg Technoz

Sementara soal potensi kendala yang bisa dihadapi Satgas TPPU ditanggapi Yunus. Menurut dia, perbedaan persepsi termasuk dengan penyidik bisa menjadi kendala. Misalanya ada temuan indikasi pencucian yang apakah cukup dikejar dengan pidana asal atau pidana pencucian uang. Selain itu persepsi soal mencari bukti permulaan yang cukup oleh penyidik. Kenda lainnya kata dia, satgas belum mendapatkan rincian soal kasusnya.

"Itu pasti ada perbedaan persepsi atau pendapat, kan ada yang ekonom, sosiolog, sarjana hukum. Jadi perbedaan persepsi itu yang harus diatasi. Kedua, kita, tim ahli, belum dapat informasi detail mengenai kasus itu, satu pun belum," kata dia.

Sementara pertimbangan Satgas TPPU dalam mempertimbangkan kasus prioritas kata dia ada sejumlah hal seperti yang jumlahnya besar, yang menyangkut  penyelenggara negara, yang mendapat perhatian publik, yang viral hingga yang mudah dibuktikan.

Diketahui Satgas TPPU terdiri dari 12 tenaga ahli. Satgas ini erdiri dari tim pengarah dari Kemenko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite dan Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota Komite TPPU. Kemudian tim pelaksana yang terdiri dari Deputi III Kemenko Polhukam sebagai Ketua Tim Pelaksana, Deputi V Kemenkopolhukam sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksanaan, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai Sekretaris Tim Pelaksana.

Tim Pelaksana Satgas TPPU beranggotakan Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BRIN, dan Deputi Analisis PPATK.

(ezr)

No more pages