Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) 2008-2013, Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan suaminya. Keduanya dicegah pergi ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan kasus perintangan penyidikan buron Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara Perintangan Penyidikan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Selasa (04/02/2025).

Agustiani dan suaminya telah masuk dalam daftar pemeriksaan sebagai saksi dua kasus korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto. KPK sendiri menjerat Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang bertujuan agar Harun Masiku bisa menggantikan caleg terpilih PDIP yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

KPK juga menuduh Hasto merintangi penyidikan dengan membantu Harun Masiku melarikan diri dan bersembunyi.

Di sisi lain, Agustiani yang merupakan eks Kader PDIP adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi penetapan PAW anggota DPR 2019-2024. Pada saat itu, Agustiani ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan; Agustus 2020.

Di pengadilan, hakim menjerat dan menghukum Agustiani dengan vonis empat tahun penjara. Agustiani pun dinilai terbukti menjadi perantara suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Belakangan, kabarnya, Agustiani ikut melobi Wahyu atas perintah Hasto.

Pemberian suap kepada Wahyu pun ditengarai melibatkan peran Agustiani meski dilakukan oleh orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah yang kini juga berstatus tersangka kasus suap penetapan PAW anggota DPR 2019-2024; dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Agustiani sendiri punya hubungan erat dengan PDIP. Usai tak menjabat sebagai anggota Bawaslu; dia pernah maju pada Pileg 2014 sebagai calon legislatif PDIP untuk Dapil DKI Jakarta III. Dia juga kembali maju sebagai caleg PDIP pada Pileg 2019, kali ini di Dapil Jambi. Selain itu, dia juga pernah diusung PDIP sebagai calon wali kota Depok pada Pilkada 2015.

(azr/frg)

No more pages