Logo Bloomberg Technoz

BKN Pangkas Anggaran Rp285 M, Biaya BBM Hingga Jamuan Tamu Hilang

Dovana Hasiana
04 February 2025 15:50

Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memangkas anggaran Rp285,29 miliar mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Lembaga yang mengurus kepegawaian potong biaya operasional mulai dari penggunaan bahan bakar minyak (BBM) hingga pembatasan penggunaan pengatur suhu ruangan (air conditioner/AC) hingga lift. 

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pemangkasan anggaran tersebut sebesar 35,75% dari total pagu yang disusun untuk tahun 2025 sebesar Rp798,34 miliar. Pemangkasan ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor 28/RT.02.01/ND/A.I/2025.

Beberapa efisiensi yang dilakukan oleh BKN di antaranya adalah alokasi bahan bakar minyak (BBM) maksimal 10 liter per hari kerja dan alokasi anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer dikurangi. 

"Iya betul, ini langkah cepat dan taktis dari BKN untuk merespons arahan Presiden [Prabowo Subianto] dan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025," ujar Zudan kepada Bloomberg Technoz, Selasa (4/2/2025). 

Dalam Nota Dinas tersebut, terdapat 10 langkah efisiensi yang dilakukan BKN, yakni: 
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi BBM maksimal 10 liter per hari kerja;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai 1 Februari 2025;
  3. Alokasi anggaran jamuan pimpinan ditiadakan;
  4. Alokasi anggaran alat tulis kantor, bahan komputer dan alat rumah tangga kantor ditiadakan;
  5. Alokasi anggaran sarana dan prasarana berupa pengadaan meubelair, peralatan dan mesin serta renovasi ruangan ditiadakan;
  6. Alokasi anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer dikurangi;
  7. Pencetakan dokumen dapat menggunakan sharing mesin fotocopy yang tersedia;
  8. Operasional mobil jemputan pegawai ditiadakan;
  9. Biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape dan WA Blast ditiadakan;
  10. Operasional lift, air conditioner/AC Sentral akan difungsikan sebagian;

Sebelumnya, Prabowo meminta untuk melakukan efisiensi anggaran Rp306,69 triliun dari belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2025.

Angka ini terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025 dan Rp50,59 triliun dari anggaran TKD.

Adapun, hal itu sebagaimana termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Sebagai tindak lanjut instruksi tersebut, Sri Mulyani menerbitkan surat edaran pemangkasan anggaran kementerian atau lembaga (K/L) hingga mencapai Rp256,1 triliun dalam anggaran 2025.

Dalam surat bernomor S-37/MK.02.2025 ini, Sri Mulyani meminta kepada seluruh K/L untuk "melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025."

Berikut tujuan daftar belanja K/L yang harus diefisiensi:
  1. Alat Tulis Kantor (ATK) dengan persentase efisiensi: 90,0%
  2. Kegiatan Seremonial : 56,9%
  3. Rapat, Seminar dan sejenisnya : 45,0%
  4. Kajian dan Analisis : 51,5%
  5. Diklat dan Bimtek : 29,0%
  6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi : 40,0%.
  7. Percetakan dan Souvenir : 75,9%.
  8. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan : 73,3%.
  9. Lisensi Aplikasi : 21,6%.
  10. Jasa Konsultan : 45,7%.
  11. Bantuan Pemerintah : 16,7%.
  12. Pemeliharaan dan Perawatan : 10,2%.
  13. Perjalanan Dinas : 53,9%.
  14. Peralatan dan Mesin : 28,0%.
  15. Infrastruktur : 34,3%
  16. Belanja lainnya : 59,1%