Harapannya, para sub-pangkalan yang telah terhubung dengan merchant app PT Pertamina (Persero) tersebut dapat dengan lebih mudah dipantau dan dikendalikan oleh pemerintah. Dengan demikian, praktik penyalahgunaan atau kecurangan harga jual dapat diminimalisasi.
Sejalan dengan hal itu, Bahlil lantas merencanakan agar RW dapat menjadi sub-pangkalan yang bisa menjual LPG 3 Kg.
“Nah ini lagi kita pertimbangkan juga agar RW ini bisa menjadi sub-pangkalan karena yang tahu masyarakat di sekitarnya itu kan RW. Ini lagi kami pertimbangkan. Gitu ya,” tegasnya.
Syarat Sub-Pangkalan
Lebih lanjut, Bahlil menyebut sejauh ini tidak ada syarat khusus bagi pengecer LPG 3 Kg untuk bisa naik kelas menjadi sub-pangkalan. Selama pengecer tersebut sudah terdaftar di aplikasi Pertamina, statusnya akan langsung berubah menjadi sub-pangkalan.
“Nanti dalam prosesnya kita akan memverifikasi mana sub-pangkalan yang sudah tertib, sesuai apa yang menjadi harapan kita, dan mana yang tidak tertib. Nanti akan berproses secara alami,” tuturnya.
Bahlil juga menyebut pengecer-pengecer yang sudah naik status menjadi sub-pangkalan tersebut sudah bisa kembali menjual LPG 3 Kg mulai hari ini. Menurut catatannya, terdapat 370.000 pengecer yang terverifikasi dan berubah statusnya menjadi sub-pangkalan.
Untuk pembeli, Bahlil menggarisbawahi masyarakat tetap diwajibkan menggunakan KTP agar LPG 3 Kg bersubsidi dapat terdistribusikan tepat sasaran.
“Kalau tidak pakai KTP, mau pakai apa? Kalian mau LPG 3 Kg ini dipakai, dioplos, baru dikasih ke industri? Nanti subsidi kita ini gimana? Kami juga ingin yang disubsidi ini masyarakat belinya dengan harga yang terukur, terjangkau, sesuai program pemerintah.”
Sekadar catatan, pemerintah menganggarkan Rp87,6 triliun untuk subsidi LPG dalam APBN 2025. Adapun, kuota LPG bersubsidi tahun ini ditetapkan sebanyak 8,17 juta metrik ton, naik dari kuota tahun lalu sejumlah 8,03 juta metrik ton.
(wdh)