Gubernur Papua tersebut disebut telah menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, terkait dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan, Lukas melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara itu, terkait dengan penyidikan lebih lanjut, KPK belum bisa menyampaikan. Ali Fikri mengatakan bahwa KPK masih melakukan pendalaman dan akan terus mengembangkan lebih lanjut soal aliran dana kasus suap Lukas dengan Rijatono.
“Materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan. Namun pada prinsipnya, semua data informasi soal aliran dana uang pasti kami kembangkan lebih lanjut.” Kata Ali.
KPK akan pastikan bahwa penyelesaian penyidikan perkara ini akan tetap terus dilakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
Mengenai informasi perkembangan selanjutnya, Ali mengatakan akan secepatnya disampaikan. "Perkembangan selanjutnya akan disampaikan." Tutupnya.